
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ujung Gede merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah Desa menjalankan kewenangan lokal berdasarkan hak asal usul dan kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Program ini mencakup:
-
Pengelolaan administrasi desa (surat menyurat, dokumen kependudukan, dll)
-
Pelayanan publik dan pengaduan masyarakat
-
Pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) secara berkala
-
Pengelolaan aset dan keuangan desa secara tertib dan akuntabel
-
Koordinasi dengan lembaga BPD dan mitra desa lainnya
Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah bagian penting dari pelaksanaan otonomi desa. Pemerintah Desa Ujung Gede memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan yang melayani seluruh warga tanpa diskriminasi. Semua kegiatan dilakukan berdasarkan asas keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab.
Dengan adanya sistem kerja yang terorganisir dan partisipasi masyarakat yang aktif, Desa Ujung Gede dapat membangun pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan warganya. Program ini juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kami mengajak seluruh warga Desa Ujung Gede untuk:
-
Aktif mengikuti musyawarah desa sebagai wadah menyampaikan aspirasi
-
Menjaga dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan
-
Mengawasi penggunaan dana desa dan aset desa secara bersama-sama
Mari kita bangun desa yang maju dengan pemerintahan yang jujur, terbuka, dan mengutamakan pelayanan bagi rakyat.
Desa Ujung Gede Melayani, Bersama Kita Membangun Desa!