
Versi lain menyebutkan tokoh Kyai Ujung atau Kyai Sopan Sopyan sebagai pelopor terbentuknya desa. Beliau merupakan utusan gurunya (seorang Wali) untuk menyebarkan Islam dan menetap di bagian utara desa saat ini, dekat area makam. Nama Ujunggede diyakini berasal dari nama beliau sebagai bentuk penghormatan atas jasanya dalam membina masyarakat.
Sejak awal berdirinya, Desa Ujunggede berkembang sebagai komunitas yang kuat dalam nilai adat, keagamaan, dan gotong royong. Meskipun belum dibakukan melalui peraturan daerah secara khusus, eksistensi dan nama Desa Ujunggede telah diakui secara sah dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa Ujunggede menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal, serta secara rutin menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.